HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Nama                        : Desy Rus Silviani
Kelas                         : X Iis 1
No. Absen                : 07
Hari & Tanggal       : Rabu, 18 Maret 2020
Mata Pelajaran       : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati M. Pd

Halo teman- teman, aku datang lagi nih dengan tujuan ingin memberi pengajaran tentang apa yang aku dapatkan di sekolah. Sebelumnya kalian perhatikan gambar di bawah ini yaa...




Masyallah indah sekali bukan rumah Allah? Siapa yang tidak mau pergi kesana. Pasti semua kaum muslimim dan muslimat ingin pergi kesana untuk memenuhi rukun islam yg ke -5. Sekarang aku bakal ngebahas tentang " HIKMAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF". Sebelumnya teman- teman tahu gak si Haji, Zakat, Wakaf itu apa? Kalau belum yuk kita simak....


1. HAJI

a. Apa itu pengertian hari haji
    Kata Haji dalam bahasa Arab yang artinya menjaga atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. Bulan haji dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan zulhijah. Pelaksanan ibadah haji biasanya pada saat tanggal 9 Zulhijjah yaitu saat dilangsungnya ibadah wukuf di Padang Arafah. Adapun amal ibadahnya yaitu thawaf, sa'i, wukuf, mahir di Muzdalifah, melontar jumrah, Nabit di Mina.
     Pengertian haji secara etimologisberarti tujuan, maksud dan menyengaja. Menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka'bah (baitullah) untuk menunaikan amalan- amalan tertentu (antara lain thawaf dan sa'i)

b. Dasar hukum haji
 
Hukum melaksanakan haji bagi orang muslim yang telah memenuhi syarat adalah fardu'ain, Allah berfirman pada surat Al- Imran ayat 97, Al- Baqarah ayat 196- 197, dan Al- haji ayat 27-28.


فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."( Q.S. Ali Imran/3:97)

c. Syarat wajib haji

Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus di penuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat syarat tidak terpenuhi, gugur lah kewajiban haji seseorang.para ulama dan fiqih sepakat bahwa syarat wajib haji sebagai berikut ini :
     1. beragama Islam
     2. Berakal sehat
     3. Balig
     4. Merdeka, bukan hamba sahaya
     5. Ada muhrimnya
     6. Kuasa atau mampu mengerjakan, yaitu mempunyai bekal yang cukup, ada kendaraan yang di perlukan, aman dalam perjalanan, dan bagi wanita ada mahram.

d. Rukun Haji (Fardu haji)

1.) Ihram.





(niat masuk dalam ibadah disertai dengan
mengenakan pakaian tidak dijahit dan menggunakan tablbiyah) dan membaca lafadz, " LABBAIKA ALLAHUMMA HAJJAN. "( Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, " LABBAIKA ALLAHUMMA UMRATAN."  (Bagi yang berniat umrah).

2.) Wukuf





Wukuf adalah hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Yang diawali dengan shalat  berjama'ah Dzuhur dan ashar dengan jama' takdim qashar.

Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Djulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.

Setelah itu berdoa sambil mengangkat Dua belah tangan dengan berulang ulang kali

"laailaha illallah wahdahu lama syarikalah, lahul mulki malahulhamd, yahyi wayumiit, mahuwa hayyun layamuutu biyadihil khair,wahua ‘alaa kuli syaiin qadiir”.

3) Thawaf





Thawaf adalah berputar mengelilingi ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

Para ulama sepakat bahwa Thawaf dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Tawaf qudum, yakni tawaf ketika baru tiba di Mekkah) sebagai sholat tahiyytul masjid.
2. Tawaf ifadah, yakni dilakukan pada hari       qurban setelah melontar jumrah aqabah.     Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada     waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka          hajinya batal.
3. Tawaf wada’, yakni tawaf yang dilakukan     ketika akan meninggalkan Mekkah.

Syarat Sah Thawaf sebagai berikut :


1) Niat
2) Menutup aurat
3) Suci dari hadas
4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5) Dimulai dan diakhiri hajar aswad
6) Posisi ka'bah di sebelah kiri orang yang          berthawaf
7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4). Sa'i





Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa'i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.

Syarat sah sa'i adalah sebagai berikut ini :

a.) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
b.) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah Thawaf qudum.
c.) Menjalani secara sempurna jarak Shifa Marwah dan Marwah shofa.
d.) Dilakukan di tempat sa'i.

5) Thallalu




Thalallul adalah  atau memotonh rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Thalallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.

6) Tertib

Tertib yaitu berututan dalam pelaksanaan mulai ihtam hingga tahallul.

d. Jenis jenis haji
Ibadah haji terbagi kedalam tiga jenis, yaitu:

1) Haji Tamattu'
Haji tamattu' yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.

2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.

3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji atau umrah dengan satu kali ihram. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.

e) Keutamaan Haji
     Adapun keutamaan-keutamaan ibadah haji diantaranya :
1.) Haji merupakan amal paling utama
2.) Haji merupakan jihad
3.) Haji menghapus dosa
4.) Pahala ibadah haji adalah surga

2. ZAKAT






a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.

b. Hukum Zakat
🕌 Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama.

Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Q.S Al-Baqarah : 43)
Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
إنّ الله فرَضَ علَى أَغْنِيَاءَ المُسْلِمِينَ في أّموَالِهِمْ بِقَدَرِ الّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ الفُقَرَاءُ إذا جَائُوا أو غُرُوْا إلا بِمَا يَصْنَعُ أغنِيَائُوْهُمْ , ألا وإِنَّ الله يُحاسِبُهُمْ حِسابًا شَدِيدًا ويُعَذِّبُهُم عَذَابًا ألِيمًا
Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a) Islam,
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal.

2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik penuh
b) Berkembang
c) Mencapai nisab
d) Lebih dari kebutuhan pokok
e) Bebas dari hutang
f) Berlaku setahun/haul

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
1. Membersihkan pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela, sifat kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
2. Menyucikan jiwa orang-orang berharta
3. Menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebaikan
4. Akan mendapat kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

3. WAKAF

3. Wakaf

• Pengertian

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada
masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

• Hukum Wakaf
  Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan
dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.

• Rukun dan Syarat Wakaf
   Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di- wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid).

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain
(mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf
jelas jumlahnya.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak
ditentukan kriterianya secara rinci.

• Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai
amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

• Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya

tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
  Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

• Prinsip pengelolaan wakaf
  Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh
wakif.
5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.


Alhamdulillahh udah selesai nih materi yg aku kasihh, semoga bermanfaat yaa teman-teman, maaf kalau masi ada kurang karna sungguh tidak ada yg sempurna kecuali Allah SWT. Kurang lebihnya mohon maaf...

Wassalamuakaikum wr.wb

Komentar

Posting Komentar